kegiatan Bali Resik Pemungutan Sampah Plastik
20 Mei 2019 13:30:17 WITA
Sebagai bentuk implementasi Peraturan Gubernur Bali No.97 Th.2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pada hari Minggu,19 Mei 2019, Pemerintah Desa Gerokgak bersinergi dengan Pemerintah Kecamatan Gerokgak,Guru -guru dan Siswa-siswi SD 1 dan SD 3 Gerokgak,Lembaga Adat,Anggota Koramil,Anggota Polsektif Gerokgak dan Kelompok Kemasyarakatan lainnya yang ada di Desa Gerokgak bersatu padu dalam kegiatan Bali Resik Pemungutan Sampah Plastik dengan start dari depan Kantor Perbekel dan berakhir di depan Pura Desa Gerokgak.Pada kesempatan itu pula, ucapan terimakasih disampaikan oleh Bapak Camat Gerokgak kepada semua pihak yang terlibat dan besar harapan beliau agar kegiatan semacam ini dilaksanakan secara berkelanjutan dan ditularkan kepada masyarakat.
Dokumen Lampiran : kegiatan Bali Resik Pemungutan Sampah Plastik
Komentar atas kegiatan Bali Resik Pemungutan Sampah Plastik
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |