PERHATIAN.....!!!
18 Januari 2022 10:02:21 WITA
Dalam rangka tertib administrasi dokumen dukcapil, maka dengan ini dapat kami informasikan kepada masyarakat Desa Gerokgak bahwa Perbekel Gerokgak telah melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Disduk Capil Kab. Buleleng, untuk itu segala macam bentuk dokumen dukcapil (kecuali KTP-El) dapat diselesaikan sampai di Kantor Desa tanpa harus ke Kantor Disduk Capil Kab. Buleleng dengan ketentuan sbb :
1. Masyarakat/Pemohon datang langsung ke Kantor Desa Gerokgak dengan membawa Surat Rekomendasi dari Ketua RT untuk mendapatkan pelayanan
2. Pelayanan yang dapat diajukan adalah KK, segala macam Akta dukcapil, kecuali KTP-El
3. Pemohon dapat meminta Formulir dukcapil yang dimaksud kepada petugas/staf di Kantor Desa Gerokgak
4. Pemohon hanya perlu menyelesaikan dokumen permohonan sampai di Kantor Desa yang nantinya akan diteruskan ke Kantor Disduk Capil Kab. Buleleng oleh Perangkat Desa
5. Pelayanan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tidak dipungut biaya apapun (GRATIS)
6. Pelayanan PKS dapat diajukan mulai Senin, 17 Januari 2022.
Komentar atas PERHATIAN.....!!!
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |