Musyawarah Bersama Pembahasan Ranperdes tentang APBDesa Tahun 2020
23 Desember 2019 08:57:24 WITA
Jumat 20 Desember 2019, Ketua BPD Gerokgak bersama Anggota, Kelian Adat Desa Gerokgak, Perangkat Desa Gerokgak, Ketua LPM Desa Gerokgak, Ketua Paud, Kelian Subak Abian, Kelian Subak Gede, Babinsa dan Babinkamtibmas Gerokgak, Melaksanakan Rapat Musyawarah Bersama Pembahasan Ranperdes tentang APB Desa Tahun Anggaran 2020. Rapat yang dibuka Oleh Sekdes Gerokgak I Ketut Pastika mengatakan terselenggaranya Rapat Musyawarah Bersama Pembahasan Ranperdes tentang APB Desa Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Perbekel Gerokgak ini adalah pada Ranah BPD atau BPD yang menjadi Penyelenggara Rapat ini, Kemudian dilanjutkan Oleh Perbekel Desa Gerokgak Kadek Surata mengatakan bahwa Rapat yang Terselenggara ini adalah di Hari ke-3 Beliau melaksanakan Dinas, masih tahap awal untuk Beliau terhadap RanperDes tentang APBDesa ini, dilanjutkan Oleh Ketua BPD Made Swardana S.Pd memberitahukan Hal yang akan dibahas pada Rapat ini seperti ADD berkurang, DD meningkat, tambahan Anggaran pada Parade Budaya dan Beleganjur, Kegiatan Stunting, Paud, Pertanian, dan Kegiatan Gotong Royong disertai Poging menjelang musim hujan ini. I Gede Masda Wirawan selaku Kaur Perencanaan Desa Gerokgak melanjutkan acara dengan membacakan RAPBDes Tahun 2020, Mulai dari Pendapatan, PAD, Dana Transfer, BHP, BHR, ADD, dan Belanja, setelah dibacakan dan dibahas satu persatu Oleh Semua undangan yang hadir dan mendapat hasil, Hasil dari Rapat Musyawarah Bersama Pembahasan Ranperdes tentang APB Desa Tahun Anggaran 2020 mendapat kesepakatan bahwa Kadek Surata An. Pemerintah Desa Gerokgak (Perbekel Gerokgak) Sebagai Pihak Pertama (I) dan Made Swardana S.Pd (Ketua BPD Gerokgak) sebagai Pihak Kedua (II) menyetujui dan disepakati RAPBDes menjadi APBDes Tahun 2020.
Komentar atas Musyawarah Bersama Pembahasan Ranperdes tentang APBDesa Tahun 2020
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |